Berita Pidie Jaya

Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Pencurian di Lokasi Terpisah

Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir. Ketiga kasus itu

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Humas Polres Pijay
Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi (tengah) bersama Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH (dua kanan) dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH (dua kiri) memperlihatkan Barang Bukti (BB) hasil curian dari tiga pelaku yang digelar dalam jumpa pers, Sabtu (2/9/2023) petang. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

PROHABA.CO, MEUREUEDU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, Aceh, berhasil meringkuk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay) mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian yang terjadi dalam dua bulan terakhir.

Ketiga kasus itu dibeberkan pada jumpa pers, Sabtu (2/9/2023) petang, di aula mapolres setempat.

Ketiga kasus pencurian yang diungkap oleh Satuan Reskrim itu terjadi sejak Juli hingga akhir Agustus lalu.

Masing-masing pencurian alat tulis kantor (ATK) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, pencurian gadget, dan jam tangan.

“Kasus pencurian ketiga adalah enam bal kabel audio, satu buah safety belt, dua bal tali nilon, dan 34 buah lem Cina.

Juga sebuah alat pemanas air, satu mesin gerinda, 12 pasang kaos kaki, satu boks kabel listrik, dan satu buah plester gypsum,” rinci Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SIK MSi bersama Kasat Reskrim, Iptu Irfan SH dan Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Prohaba, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Warga Gayo Lues Ditemukan Meninggal dalam Jurang sedalam 25 Meter, Diduga Korban Kecelakaan

Kapolres Pijay menjelaskan, tindak pidana pencurian di PN Meureudu tersangkanya berinisial KB (31), warga Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu.

Ia dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 5e KUHPidana dan barang bukti kejahatannya telah diamankan di mapolres.

Kemudian kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka SF (31), warga Dusun Makmur, Gampong Matang Guru, Kecamatan Madat, Aceh Timur yang berdomisili di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu.

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat berbeda, yaitu pada 17 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di rumah Agus Salim, Gampong Beurawang, Meureudu, dengan mengambil 1 unit gadget jenis Opo A57.

Selanjutnya SF pada tanggal 24 Juli 2023, sekira pukul 18.30 WIB, tersangka melakukan tindak pidana pencurian di rumah Epi Agustina, warga Gampong Beurawang, Meureudu dan mengambil dua unit gadget merek Samsung Galaxy Grand Prime G531 dan merek Strawberry serta mengambil satu unit jam tangan merek Alexandre Christie.

Baca juga: Ronaldo Capai 850 Gol, Pimpin Top Skor Liga Arab

Baca juga: Polres Pidie Ungkap Penggelapan Mobil dan Pencurian Kabel PLN

Sedangkan pada 4 Juli 2023 tersangka SF melakukan tindak pidana pencurian di rumah Riswandi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved