Perdagangan Satwa
Kasus Perdagangan Harimau Sumatra, Polres Agara Cari Pemburunya
Kasus perdagangan satwa dilindungi negara jenis harimau sumatra terus dikembangkan oleh Polres Aceh Tenggara (Agara).
Editor:
Jamaluddin
FOR TRIBUNGAYO.COM/PROHABA.CO
Kulit harimau yang diamankan tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara dari tersangka AMN di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Senin (4/9/2023) dini hari sekitar pukul 24.00 WIB.
Lalu, tambah Iptu Bagus Pribadi, sekitar pukul 24.03 WIB, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka AMN diancam dengan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi seperti dimaksud dalam Pasal 40 jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kulit-Harimau.jpg)