Surat Terbuka untuk Gubsu

Surat Terbuka Buat Gubsu Bobby Nasution: Apa Dasar Kendaraan Pelat BL Dilarang Masuk Sumut?

Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu, Bobby Nasution, dan perangkat daerahnya, tidak cukup ilmu dalam dalam mengelola negara.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
SURAT TERBUKA - Mantan Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan Kepala BKN Kanreg XIII Banda Aceh, Makmur Ibrahim. Terkini, Makmur Ibrahim mengirim surat terbuka kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, terkait larangannya kendaraan pelat BL beroperasi di wilayah Sumut. 

Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. Artinya, mobil atau sepeda motor dengan pelat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

PROHABA.CO - Gubernur Sumatera Utara atau Gubsu, Bobby Nasution, dan perangkat daerahnya, tidak cukup ilmu dalam dalam mengelola negara. 

Pasalnya, belum pernah terjadi selama republik ini berdiri, kenderaan dari satu provinsi tak boleh masuk atau melintas ke provinsi lain. 

Orang antarnegara saja boleh (Zona Schengen di Eropa 27 negara bebas bergerak).

Mulai dari Gubsu Bobby Nasution, Sekda Pemprov Sumatera Utara, Asisiten 1, Karo Hukum Setdasu, Kadishubsu, dan Kadis Pendapanan/Keuangan Sumatera Utara, harus belajar dulu tentang asas pembuatan perundang-undangan yakni asas kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan dan kebhinnekaan (Pasal 6 ayat 1 huruf c huruf d, huruf e, dan huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Maka, materi muatan peraturan perundangan-undangan harus mencerminkan asas-asas material seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan kepastian hukum, serta keseimbangan dan keserasian. 

Jadi, aturan yang dibuat Gubsu adalah ilegal dan batal demi hukum.

Lantaran, dalam video yang beredar luas, Gubsu, Bobby Nasution, melarang kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berseri BL melintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara, memunculkan beragam reaksi publik, khususnya terkait aturan penggunaan kendaraan dengan pelat dari provinsi lain. 

Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Bolehkah pelat kendaraan dari satu provinsi beraktivitas di daerah lain?

Banyak pemilik kendaraan bertanya, apakah kendaraan dengan pelat dari suatu provinsi--misalnya pelat BL (Aceh)--boleh digunakan di provinsi lain seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan, atau Papua?

Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, selama kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.

Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. 

Artinya, mobil atau sepeda motor dengan pelat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tertanda

Makmur Ibrahim (Mantan Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan Kepala BKN Kanreg XIII Banda Aceh)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved