Berita Aceh Singkil

Pria Beristri di Aceh Singkil Ditangkap Usai Rudapaksa Siswi SMA Berulang Kali

Seorang pria beristri berinisial SM (26) asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/net
RUDAPAKSA - Foto Ilustrasi rudapaksa. Seorang pria beristri berinisial SM (26) asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria beristri berinisial SM (26), ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA berusia 17 tahun di Aceh Singkil.
  • Pelaku mengenal korban melalui Instagram, melakukan bujuk rayu, dan melancarkan perbuatan asusila berkali-kali di rumahnya.
  • SM ditangkap pada 5 November 2025 dan dijerat pasal pemerkosaan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

PROHABA.CO, ACEH SINGKIL –  Seorang pria beristri berinisial SM (26) asal Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMA berusia 17 tahun.

Korban masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah ibu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.

“Modus tersangka dengan melakukan bujuk rayu,” ujar Kapolres, Jumat (7/11/2025).

Menurut keterangan polisi, tersangka mengenal korban melalui media sosial (medsos) Instagram. 

Hubungan keduanya kemudian berkelanjutan dan semakin dekat sehingga sering melakukan pertemuan hingga terjadi tindakan asusila.

Peristiwa terjadi pada Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban diajak keluar rumah oleh tersangka.

Baca juga: Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Baca juga: Duda di Gayo Lues Perkosa Siswi SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi, Beraksi Pakai Mobil Kasat Narkoba

Korban dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah tersangka.

Pada malam itu, SM diduga melakukan rudapaksa terhadap korban hingga empat kali di dalam kamar yang dibawa masuk melalui pintu samping rumah.

Insiden terulang pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB ketika ibu korban mencari anaknya.

Ibu korban menemukan tersangka bersama korban di dalam kamar, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Singkil.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SM di dekat tempat tinggalnya pada 5 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah berkali-kali setubuhi korban, termasuk malam sebelum perbuatanya dilaporkan ke polisi.

Tersangka kini dijerat dengan pasal tentang jarimah pemerkosaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penegak hukum menekankan bahwa tindakan pemerkosaan ini mendapat perhatian serius karena dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved