Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Singkil

Abang Lecehkan Adik Ipar di Singkil, Saat Numpang di Rumah Mertua

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Aceh Singkil
BARANG BUKTI - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono tunjukan barang bukti baju korban dugaan pelecehan seksual oleh abang iparnya, dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Kampung Baru, Singkil Utara, Jumat (24/10/2025). kejadian ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. 

PROHABA.CO, ACEH SINGKIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap adik iparnya di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku berinisial AL (30) telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kampung Baru, Jumat (24/10/2025), menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menurut Kapolres, peristiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2025.

Saat itu, tersangka yang menumpang tinggal di rumah mertuanya melihat adik iparnya, FT (18), sedang tidur di kamar tanpa dilengkapi dengan pintu. 

Melihat situasi tersebut, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tak senonoh.

Korban FT yang sedang tidur, terbangun melihat wajah abang iparnya yang ada di atas kepalanya. 

Mengetahui adik iparnya terbangun, tersangka kemudian meminta korban tidak menceritakan perbuatannya itu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu,” ujar AKBP Joko Triyono.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Tiga Guru Dinonaktifkan

Baca juga: Laga Penuh Gengsi, PSMS Tantang Persiraja Banda Aceh di Lubuk Pakam, Sabtu 25 Oktober 2025 Malam

Usai kejadian, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya yang merupakan istri tersangka.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

AL sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban adalah adik ipar pelaku, dan keduanya tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku,” jelas Kapolres.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 45 bulan.

AKBP Joko Triyono menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved