Kasus Pelecehan

Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Tiga Guru Dinonaktifkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat menanggapi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga guru di SMAN 4 Kota Serang.

Editor: Muliadi Gani
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
PELECEHAN - Tiga oknum guru SMAN 4 Kota Serang dinonaktifkan karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap siswi. 

PROHABA.CO, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat menanggapi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga guru di SMAN 4 Kota Serang.

Ketiganya langsung dinonaktifkan per Rabu, 23 Juli 2025.

Tiga oknum guru tersebut berinisial D (guru PJOK), SJ (guru geografi), dan S (guru pendidikan agama).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SJ diduga kerap mengajak siswi ke hotel dengan dalih membagikan rapor.

Sementara S dilaporkan sering melontarkan candaan berbau seksis di kelas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H., menegaskan langkah penonaktifan ini bertujuan menjaga kenyamanan lingkungan belajar.

“Guru adalah sosok teladan.

Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Pemprov Banten melalui Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah melakukan investigasi menyeluruh.

Hasilnya akan menentukan sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut.

Deden mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran, khususnya di lingkungan pendidikan.

Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.

Baca juga: 13 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Mahasiswa di Ciamis, Sempat Dipukul, Ditampar dan Ditendang

Baca juga: Terdesak Biaya, Pria Aceh Timur Antar Sabu ke Polisi Menyamar, Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemprov juga akan memperkuat sistem pengawasan internal melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas.

Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” pungkas Deden.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved