Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Singkil

Massa Berpita Kuning Geruduk Kantor DPRK Aceh Singkil, Desak Pengesahan APBK 2026

Ratusan massa yang mengenakan pita kuning menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil (DPRK)

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Dede Rosadi  
UNJUK RASA - Massa Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil (Gampemas) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRK Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 segera disahkan. (Serambinews.com/Dede Rosadi) 

 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan massa dari Gampemas menggelar aksi di DPRK Aceh Singkil, mendesak APBK 2026 segera disahkan.
  • Demonstran menilai keterlambatan pengesahan anggaran menghambat pembangunan dan pembayaran gaji aparatur kampung.
  • DPRK menyebut keterlambatan karena dokumen dari eksekutif baru diserahkan 24 Februari 2026 dan pembahasan mulai diparipurnakan.

 

PROHABA.CO, ACEH SINGKIL - Ratusan massa yang mengenakan pita kuning menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil (DPRK) di kawasan Kampung Baru, Selasa (3/3/2026).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 segera disahkan.

Kelompok demonstran yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil (Gampemas) menilai keterlambatan pengesahan APBK telah berdampak luas terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

Mereka menuding adanya kepentingan tertentu yang menyebabkan pembahasan anggaran belum juga tuntas.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Aksi, Ramli Manik, meminta DPRK tidak “menyandera” APBK hanya karena kepentingan yang tidak terakomodasi.

Menurutnya, keterlambatan pengesahan anggaran berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan serta tersendatnya pembayaran gaji keuchiek dan aparatur kampung.

“Jangan sandera APBK,” teriak Ramli di hadapan massa dan sejumlah anggota dewan.

Baca juga: Interupsi Anggota DPRK Hujani Interpelasi Bupati Aceh Singkil

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menjelaskan bahwa keterlambatan pengesahan APBK 2026 disebabkan oleh terlambatnya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari pihak eksekutif.

Ia menyebutkan bahwa rancangan Qanun APBK 2026 baru diserahkan kepada DPRK pada 24 Februari 2026.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera membahas dan memprosesnya secepatnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Termasuk hari ini sudah diagendakan paripurna penyampaian rancangan Qanun APBK 2026,” ujar Amaliun di hadapan pengunjuk rasa.

Amaliun juga menegaskan bahwa pengesahan APBK tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan bersama.

Terkait kekhawatiran soal gaji imeum mukim, keuchik, dan aparatur desa, ia menyebut pembayaran masih dapat dilakukan melalui peraturan bupati meskipun APBK belum disahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved