Rabu, 22 April 2026

Perdagangan Satwa

Kasus Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Timur, Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku

Jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan anggota tubuh satwa dilindungi itu

|
Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dan Taing Lubis, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperlihatkan barang bukti berupa anggota tubuh Harimau Sumatera yang hendak diperdagangkan, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (22/1/2023). 

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu KDI (48), PNS pada Kantor Camat Sebajadi, Aceh Timur, dan MHB (24), petani yang juga beralamat di Serbajadi.

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan anggota tubuh satwa  dilindungi itu.

Perdagangan kulit harimau itu berlangsung di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti (BB).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, pada Senin (22/1/2024).

Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 04 /I/RES.5./2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Aceh, tanggal 20 Januari 2024.

"Pelaku yang ditangkap ada dua orang, keduanya hendak menjual kulit harimau itu.

Sedangkan pelaku yang menangkap dan membunuh harimau tersebut saat ini masih dalam pendalaman kita," kata Kapolda Aceh dikutip dari Serambinews.com.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu KDI (48), PNS pada Kantor Camat Sebajadi, Aceh Timur, dan MHB (24), petani yang juga beralamat di Serbajadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, pelaku KDI mengaku sebagai perantara.

Sedangkan MHB sebagai sopirnya.

Mereka mengaku sedang menunggu pembeli anggota tubuh satwa yang dilindungi itu," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan kulit harimau di Desa Tualang, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur pada 19 Januari 2024.

Sebelumnya, pada Kamis 11 Januari lalu, penyidik melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut bahwa tersangka KDI menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau sumatera, tulang belulang dan tengkoraknya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved