Kriminal

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15,

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polda Sumut
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Penggerebekan dilakukan Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (4/9/2023) sore disebutkan, ada 11 orang yang diamankan saat penggerebekan.

Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, empat tersangka itu berinisial YP, APH, CHS, dan K.

Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal, Bolak Balik di Isi dengan Mobil ke SPBU 

Baca juga: Wulan Guritno Bakal Didapuk Jadi Duta Antijudi Online

Baca juga: Dua Kapolsek Diperiksa Imbas Gudang BBM Meledak

Deni mengatakan, petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.

Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.

"Untuk saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," ujar mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut.

Deni menyebutkan, bermula saat Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.

Dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka.

Yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved