Kriminal
Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15,
PROHABA.CO, MEDAN - Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Penggerebekan dilakukan Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin (4/9/2023) sore disebutkan, ada 11 orang yang diamankan saat penggerebekan.
Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, empat tersangka itu berinisial YP, APH, CHS, dan K.
Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal, Bolak Balik di Isi dengan Mobil ke SPBU
Baca juga: Wulan Guritno Bakal Didapuk Jadi Duta Antijudi Online
Baca juga: Dua Kapolsek Diperiksa Imbas Gudang BBM Meledak
Deni mengatakan, petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
"Untuk saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," ujar mantan Kapolres Labuhanbatu tersebut.
Deni menyebutkan, bermula saat Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.
Dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka.
Yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
| Cekcok Tengah Malam Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam Pemilik Kos di Bone |
|
|---|
| Kakak Adik Meninggal dalam Perkelahian di Kintamani, Satu Orang Kritis, Tiga Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Nekat Bobol Brankas Kantor, Karyawan di Karanganyar Habiskan Rp57 Juta untuk Judol dan Liburan |
|
|---|
| Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.