Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal, Bolak Balik di Isi dengan Mobil ke SPBU 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat,

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/SA'DUL BAHRI
Polisi mengamankan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Minggu (16/7/2023) di Mapolres di Meulaboh, paska dilakukan penangkapan tersangka.  

PROHABA.CO, MEULABOH - Personel di unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Sabtu (15 /7/ 2023) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.

Tersangka yang ditangkap sebagai pemilik dari BBM jenis solar tersebut yakni MD (47), warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambi, Minggu (16/7/2023) mengatakan, berdasarkan informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim kala itu langsung menuju TKP guna memastikan perihal informasi tersebut.

Petugas dari kepolisian ketika sampai di TKP menemukan 3 buah drum fiber warna biru yang berisikan minyak solar dan 3 buah jeriken juga berisikan minyak solar.

Berdasarkan bukti yangditemukan di TKP, terduga pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut dari SPBU ke dalam tangki mobil bus penumpang merk Kia BL 1952 ES.

Baca juga: Achiruddin Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Warga Aceh Tengah, Bawa BBM Solar Subsidi Ilegal 2 Ton

Baca juga: Petugas Hansip Pasar Rebo Dibacok Geng Motor, Korban Alami Luka di Punggung

“Setelah dilakukan pengisian, selanjutnya dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin pompa yang sudah dirakit di mobil tersebut.

BBM dipindahkan ke dalam drum fiber dan jeriken secara berulang ulang, kemudian BBM jenis solar tersebut ditimbun,” kata Iptu Fachmi Suciandy.

Selain tersangka yang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing 3 buah drum fiber warna biru berisikan minyak solar sebanyak 600 liter, berikut 3 buah jeriken berisikan minyak solar sebanyak 50 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Kia BL 1952 ES warna silver metalik yang kini telah ditempatkan di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Disebutkan, penimbunan dan perniagaan BBM jenis solar tanpa izin lengkap merupakan salah satu tindak pidana.

Tersangka yang ditangkap beserta dengan barang bukti dikenakan pasal 53 huruf c dan d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.(sb)

Baca juga: Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pengangkut BBM Subsidi di SPBU, 1.320 Liter Solar Diamankan

Baca juga: Polisi Serahkan Empat Penimbun Solar Subsidi di Nagan ke Jaksa


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Aceh Barat, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved