Kamis, 18 Juni 2026

Kriminal

Polisi Serahkan Empat Penimbun Solar Subsidi di Nagan ke Jaksa

Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menyerahkan empat orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi (biosolar) ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES NAGAN RAYA
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya (kiri) memperlihatkan empat tersangka kasus solar subsidi di mapolres setempat, Jumat (10/6/2022). 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menyerahkan empat orang tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi (biosolar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/6/2022).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri itu adalah ES (42), warga Gampong Suka Raja, Darul Makmur, BN (58), warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur.

Berikutnya MI (36), warga Gampong Gunong Cut, Darul Makmur serta AJ (48), warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.

Barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus ini berupa 4.000 liter (4 ton) biosolar,lima unit kenderaan roda empat, dan jeriken beserta isinya.

Baca juga: Pedagang BBM Diciduk, 940 Liter Solar Disita

Baca juga: Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tamiang

Baca juga: Ngaku Khilah, Ayah di Muba Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada Prohaba, Jumat (10/6/2022/ mengatakan,

keempat tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April 2022, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

“Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak lain,” katanya.

Para tersangka, kata Kasat Reskrim, disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Machfud kembali berharap, masyarakat di wilayah hukum Nagan Raya supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum karena dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. (riz)

Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Dianiaya, Wanita Sumbawa Tebas Suaminya

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Diamankan, Diduga Jual Solar Subsidi ke Nelayan

Baca juga: Jurnalis Inggris Hilang Misterius di Hutan Brasil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved