Senin, 1 Juni 2026

Pedagang BBM Diciduk, 940 Liter Solar Disita

Tim reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ (56) di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (29/5) ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
Tim reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ (56) Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (29/5/2022). 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim reserse Polres Lhokseumawe menangkap RZ (56) di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (29/5).

Di lokasi tersebut, polisi menyita 940 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disimpan dalam jeriken dan drum.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, total ada empat drum dan delapan jeriken yang disita.

Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa gudang di kawasan tersebut sering menjual solar bersubsidi.

Lalu, petugas mendatangi lokasi itu dan memastikan minyak tersebut.

"Kita datang bawa tersangka lengkap dengan barang buktinya ke Mapolres Lhokseumawe.

Proses lebih lanjut sekarang di reserse," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Baca juga: Sepeda Motor Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Tamiang

Baca juga: Mahasiswa: Jelaskan ke Kami Kenapa BBM dan PPN Harus Naik?

Baca juga: Korban Meninggal, Pelaku Tabrak Lari Dibekuk Polisi, Dibuntuti dari Bireuen

Barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil, corong plastk, ember, dan jeriken berisi solar bersubsidi dan jeriken kosong.

"Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," terangnya.

Dia memastikan, seluruh masyarakat yang menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan akan ditindak polisi.

"Kami pastikan semua yang melanggar ketentuan kita proses sesuai hukum," pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Diamankan, Diduga Jual Solar Subsidi ke Nelayan

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tertibkan Menteri yang Bahas Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Gudang BBM dan Tiga Rumah Warga Medan Marelan Hangus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved