Rabu, 6 Mei 2026

Kasus

Achiruddin Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM

Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polisi juga menetapkan tersangka Direktur Utama

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DEWANTORO
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023) siang. 

PROHABA.CO, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi untuk menjaga gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, Achiruddin sudah menjadi tersangka sejak Jumat (9/6/2023).

"Sudah, kemarin Jumat ditetapkan tersangka," kata Teddy, Senin (12/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.

Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Polisi juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan dalam kasus yang melibatkan perwira polisi tersebut.

Sebelumnya, Achiruddin ditahan setelah menjadi tersangka dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara Achiruddin dalam perkara penganiayaan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan.

Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

Baca juga: Kylian Mbappe Putuskan Pergi dari PSG pada 2024

Baca juga: Polda Sumut Amankan Dekoder CCTV dari Rumah AKBP Achiruddin

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.

"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved