Kriminal

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15,

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polda Sumut
Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka usai penggerebekan Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. 

Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus 'kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum MedanSergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Warga Aceh Tengah, Bawa BBM Solar Subsidi Ilegal 2 Ton

Baca juga: Polres Tanjung Balai Berhasil Gagalkan Penyaluran 71 Ton Solar Ilegal

Baca juga: Achiruddin Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Medan Labuhan, 4 Orang Jadi Tersangka", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved