Haba Medan
Polres Tanjung Balai Berhasil Gagalkan Penyaluran 71 Ton Solar Ilegal
Polisi mengungkap penyaluran 71 ton solar bersubsidi diduga ilegal di empat tempat berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
PROHABA.CO, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjung Balai mengungkap 71 ton BBM jenis solar tanpa Izin di Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
Polisi mengungkap penyaluran 71 ton solar bersubsidi diduga ilegal di empat tempat berbeda di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Solar bersubsidi itu diangkut 3 truk tangki, 1 kapal boat, 1 kapal KM Palembang.
Semuanya kini disita polisi.
Kapolres Tanjung Balai Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Senin (31/7/2023), sekitar pukul 04.30 WIB.
"Tim gabungan personil Polres Tanjung Balai mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan pria inisial K bersama temannya RS dan PR, kemudian (polisi) menginterogasi dan terdapat minyak solar industri sebanyak 24.000 liter," ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Kamis (10/8/2203).
Truk ditahan lantaran pengemudi tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan solar tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal, Bolak Balik di Isi dengan Mobil ke SPBU
Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (2/8/2023) pukul 18.00 WIB.
Di sana polisi menemukan 1 unit kapal boat ukuran 8 meter yang bermuatan 5 unit tangki yang mampu menyimpan 5 ton BBM jenis solar.
"Ketika dilakukan penindakan didapati 3 orang berinisial MI, I, dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar tersebut ke Kapal KM Palembang Indah Lima," ungkap dia.
Saat diamankan, minyak solar yang baru dipindahkan baru 2 tangki.
Ketiga orang tersebut lalu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan.
Keesokan harinya, sambung Ahmad, polisi kembali mengamankan truk tangki pembawa solar bermuatan 24.000 liter di Depan Polsek Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Truk tersebut dikendarai pria inisial MN, karena tidak membawa dokumen pengangkutan BBM lengkap, truk dibawa ke kantor polisi dan MN pun menjalani pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-mengungkapan-dugaan-penyaluran-71-ton-penyaluran-BBM-Ilegal-jenis-solar.jpg)