Berita Kriminal
Petani di Aceh Tengah Masuk DPO Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Iskandar Muda dimasukkan dalam DPO karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang dilakukannya.
Iskandar Muda yang tercatat sebagai warga Desa Arul Kumer Barat, Kecamatan Silihnara, dimasukkan dalam DPO karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang dilakukannya.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
PROHABA.CO, TAKENGON - Seorang petani di Aceh Tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Pria bernama Iskandar Muda (45), itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Iskandar Muda yang tercatat sebagai warga Desa Arul Kumer Barat, Kecamatan Silihnara, dimasukkan dalam DPO karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang dilakukannya.
Penetapan Iskandar Muda masuk dalam DPO berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/86/VII/2023/SPKT/Polres Aceh Tengah /Polda Aceh yang diterbitkan pada 16 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan, 4 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Ingat! Ini Tujuh Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Seulawah
Baca juga: Pemulung Tikam Rekannya hingga Tewas di Lapak Rongsokan di Tangerang
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kanit PPA, Aipda Maryadi mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tersebut pada 13 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korbannya adalah perempuan berumur 18 tahun yang saat itu berada di rumahnya di salah satu kampung di kabupaten itu.
Ia menjelaskan bagaimana pelaku masuk ke rumah dan menuju kamar korban.
Lalu, pelaku melakukan pelecehan seksual sambil memegang tangan korban.
Baca juga: Komplotan Curanmor Ganti Nomor Rangka dan Mesin, Modus Baru Jual Motor Curian di Malang
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Aceh Selatan, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
"Namun, korban berhasil berontak dan berteriak. Hal itu membuat pelaku tidak berani melanjutkan tindakannya," jelas Aipda Maryadi kepada Tribungayo.com (grup Prohaba.co), Rabu (6/9/2023).
Kemudian, sambung Kanit PPA, pada 16 Juli 2023, korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Aceh Tengah.
Meski sudah berulang kali dipanggil, namun pelaku tidak pernah datang dan keberadaannya saat ini masih belum diketahui.
Baca juga: Mahasiswa Semester Akhir Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram
Baca juga: Polisi Nagan Tangkap Tujuh Tersangka Pengedar Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Bur Leme Gayo Lues, Suami Bunuh Istri Ketiganya Setelah Sebulan Menikah
Karena itulah, Unit PPA Polres Aceh Tengah memasukkan nama Iskandar Muda dalam DPO.
Jika menemukan seorang pria yang bernama Iskandar Muda, ia meminta masyarakat segera menghubungi polisi terdekat.
Adapun ciri-ciri khusus Iskandar Muda antara lain rambut pendek, kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 168 centimeter, wajah oval, hidung mancung, dan berjanggut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Data-DPO.jpg)