Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional

MKMK Dalami Isu Dugaan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu hakim konstitusi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  
ASRUL SANI - Calon Hakim Konstitusi Asrul Sani bersiap sebelum mengikuti pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Berikut adalah profil Asrul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. MKMK Dalami Isu Dugaan Ijazah Palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani 

 

Ringkasan Berita:
  • MKMK tengah mendalami dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani, namun proses pemeriksaan masih tertutup sesuai aturan PMK dan belum dapat diumumkan ke publik.
  • Ketua MKMK mempertanyakan laporan pelapor yang langsung ke Bareskrim, karena Arsul adalah hakim usulan DPR sehingga seharusnya laporan awal diarahkan ke DPR.
  • MKMK hanya berwenang menilai aspek etik, sementara dugaan pidana menjadi ranah kepolisian; Arsul Sani juga memiliki hak jawab atas pemberitaan dugaan ijazah palsu tersebut.

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani

MKMK kini tengah mendalami isu dugaan ijazah palsu yang menyeret Hakim Konstitusi Arsul Sani

Laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah tersebut sebelumnya diajukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025).

Pelapor mengklaim memiliki bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah program doktor milik Arsul Sani.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran sejak isu tersebut pertama kali muncul di media sosial sekitar satu bulan lalu.

Menurut Palguna, MKMK berusaha mencari kejelasan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh Arsul Sani.

Namun, proses ini tidak dapat dibuka secara publik karena diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) bahwa pemeriksaan harus berlangsung tertutup.

“MKMK telah mendalaminya hingga saat ini.

Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami, kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Yang Mulia Arsul Sani,” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa

Belum Bisa Disampaikan

Palguna menegaskan bahwa hasil pendalaman belum dapat disampaikan kepada publik.

Selain karena PMK mengatur sifat kerahasiaan proses pemeriksaan, MKMK juga berkewajiban menjaga harkat dan martabat Arsul Sani.

Menurutnya, mengungkapkan informasi yang belum jelas kebenarannya berpotensi menimbulkan penghakiman publik yang tidak berdasar.

“Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved