Berita Aceh Jaya
Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh
PROHABA.CO, ACEH JAYA – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, pada Senin (6/10/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan tokoh adat di daerahnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merudapaksa cucunya yang masih di bawah umur.
Atas dasar itu, terdakwa divonis 188 bulan penjara, setara dengan 15,6 tahun.
Pemerkosaan itu terjadi di rumah korban dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Calang ini digelar secara terbuka untuk umum dan berjalan dengan aman serta tertib.
Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena termasuk perkara yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam.
Baca juga: Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian mendalam, majelishakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khaimi menyatakan bahwa terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang tak lain adalah cucunya.
Hal itu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga ia dihukum bersalah.
“Menghukum terdakwa dengan ‘uqubat takzir penjara sebanyak 188 bulan penjara,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/ JN/2025/MS.Cag.
Kabulkan restitusi Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili korban yang diajukan tanggal 28 April 2025 yang telah pula termuat dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sebagian.
Baca juga: PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak
“Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah 39.491.118,00 rupiah kepada korban dalam waktu 30 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah vonis hakim.
Namun, apabila dalam tenggang waktu tersebut, terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban.
Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi, maka terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
“Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan,” perintah majelis hakim.
Peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentang waktu 2011- 2022 di rumah korban, yang beralamat di salah satu desa dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Aceh Jaya
Rudapaksa
Tokoh Adat
Hakim
Kakek Rudapaksa Cucu
Mantan Ketua MAA Aceh Jaya
Prohaba.co
Prohaba
Satu Korban Longsor Tambang Emas di Aceh Jaya Dirujuk ke Banda Aceh |
![]() |
---|
Longsor di Tambang Emas Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal, Dua Selamat |
![]() |
---|
Kawanan Gajah Liar Kembali Rusak Kebun Warga di Pucok Panga Aceh Jaya |
![]() |
---|
Mobil Minibus Terbakar di Aceh Jaya, BPBK Kerahkan Damkar Padamkan Api |
![]() |
---|
Pemuda Aceh Jaya Ditemukan Meninggal tak Wajar di Dapur Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.