Berita Aceh Jaya

Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh

Editor: Muliadi Gani
Dok MS Calang
BACAKAN PUTUSAN - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, pada Senin (6/10/2025). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena merudapaksa cucunya. Atas dasar itu, terdakwa divonis 188 bulan penjara, setara dengan 15,6 tahun. 

PROHABA.CO, ACEH JAYA – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Calang, Aceh Jaya, membacakan putusan terhadap terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim (65), mantan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya, pada Senin (6/10/2025).

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan tokoh adat di daerahnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merudapaksa cucunya yang masih di bawah umur.

Atas dasar itu, terdakwa divonis 188 bulan penjara, setara dengan 15,6 tahun.

Pemerkosaan itu terjadi di rumah korban dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Calang ini digelar secara terbuka untuk umum dan berjalan dengan aman serta tertib.

Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena termasuk perkara yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang mendalam.

Baca juga: Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian mendalam, majelishakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khaimi menyatakan bahwa terdakwa Drs Tgk H Anwar Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang tak lain adalah cucunya.

Hal itu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga ia dihukum bersalah.

“Menghukum terdakwa dengan ‘uqubat takzir penjara sebanyak 188 bulan penjara,” vonis hakim dalam putusan nomor 8/ JN/2025/MS.Cag.

Kabulkan restitusi Hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili korban yang diajukan tanggal 28 April 2025 yang telah pula termuat dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk sebagian.

Baca juga: PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

“Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi sejumlah 39.491.118,00 rupiah kepada korban dalam waktu 30 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah vonis hakim.

Namun, apabila dalam tenggang waktu tersebut, terdakwa tidak membayar restitusi, maka jaksa menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran restitusi kepada korban.

Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi, maka terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

“Menetapkan terdakwa agar tetap ditahan,” perintah majelis hakim.

Peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentang waktu 2011- 2022 di rumah korban, yang beralamat di salah satu desa dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved