Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.
Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.
Pemusnahan rokok dan hewan, serta barang-barng lain itu dilakukan di Kantor Bea Cukai setempat pada Kamis (17/7/2025).
Nilai barang yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara Rp 399.595.520.
Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan,” sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.
Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno AP MSP. Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya.
Menurut Dwi Harmawanto yang baru bertugas sepekan terkahir di Bea Cukai Langsa ini, pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Pemusnahan ini sudah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/ WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
Baca juga: Garang Temui Kepala Bea Cukai Langsa Bahas Terkait Rokok Ilegal Semakin Marak di Tamiang
Senilai Rp758 Juta
Nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa itu diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai Rp 399.595.520.
“Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue,” lapor Dwi Harmawanto, dalam konfrensi pers itu.
Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.
Penindakan yang telah berjalan selama ini, tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan.
Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.
“Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci atagonia,” jelasnya.
Hewan jenis sigung bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar
Dwi mengatakan, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSdA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.
Untuk burung macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.
Sedangkan mara patagonia/ kelinci patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.
Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.
“Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya,” paparnya.
Barang yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.
Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.
Pada waktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing pigmi.
Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.
Hewan yang dilakukan pemusnahan karena berisiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan.
Bisa juga dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies. (*)
Baca juga: Polres Tamiang Sita 164 Dus Rokok Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai Langsa
Baca juga: Wabup Aceh Tamiang Nyamar Jadi Pasien saat Sidak RSUD Muda Sedia
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Bea Cukai
Bea Cukai Langsa
pemusnahan barang bukti
barang impor ilegal
Rokok Ilegal
Langsa
Prohaba.co
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.