Berita Aceh Utara

Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba

Kejadian memilukan dialami oleh seorang santriwati yang masih berusia 13 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria

|
Editor: Muliadi Gani
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
LUSTRASI PELECEHAN - Tampak difoto wanita menangis histeris dan trauma usai dirinya dilecehkan. Foto ini sebagai ilustrasi pelecehan pada Rabu (5/2/2025). Dalam berita ini, seorang perawat pria di Aceh Utara divonis bersalah karena merudapaksa santriwati saat berobat dikliniknya oleh Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Senin (3/2/2025).  

“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan ‘Uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” vonis hakim pada Senin (3/2/2025), dengan nomor putusan Nomor 21/JN/2024/MS.Lsk

Adapun peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.

Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun berada di pesantren, dan memberitahukan kepada ustadzah kondisi tubuhnya dalam keadaan demam, muntah-muntah dan batuk.

Sekira pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh orang tuanya menggunakan mobil.

Adapun yang menjemput pada saat itu ialah ayah, ibu, dan kedua adik korban yang berumur 3 dan 7 tahun bertujuan untuk membawa berobat ke klinik langganan keluarga korban.

Namun setibanya di klinik tersebut, ternyata sudah tutup. 

Orangtua korban kemudian mencari klinik yang masih buka hingga saat melewati Kecamatan Meurah Mulia, ibu korban anak melihat ada klinik yang masih buka.

Lalu ayah korban membawa korban masuk ke dalam klinik tersebut untuk berobat, sedangkan ibu korban dan adik-adik tetap menunggu didalam mobil.

Baca juga: Verrell Bramasta dan Fuji Ramai Dijodohkan Netizen, Ini Kata Venna Melinda

Ketika korban dan ayahnya masuk, kondisi klinik terlihat sepi tidak ada orang lain lagi selain mereka.

Ayah korban lalu mendaftarkan korban untuk berobat dan setelah itu ayah korban menunggu di ruang obat tempat melakukan pendaftaran.

Sedangkan korban bersama TL masuk kedalam kamar/bilik periksa.

Pada awalnya, TL menanyakan nama dan umur korban.

Lalu menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur kecil untuk dilakukan pemeriksaan.

TL kemudian memeriksa korban dengan menggunakan stetoskop dan menyuruh korban anak untuk menarik nafas. 

TL lalu memasukkan tangannya ke dalam rok dan akhirnya korban dilecehkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved