Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya mengatakan, pemusnahan 76.160 batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan operasi

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman (tengah) bersama para pihak lainnya memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan operasi bersama beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini berlangsung di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023). Adapun jenis rokok dari luar negeri yang dimusnahkan itu, yakni Luffman, Nikken, dan Black Berry 

PROHABA.CO, LANGSA - Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Senin (23/5/2023), musnahkan 76.160 batang rokok ilegal senilai Rp160.942.900 atau hampir Rp161 juta.

Pemusnahan rokok tanpa cukai asal luar negeri itu dilakukan dengan cara dibakar dihalaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023).

Adapun jenis rokok tersebut terdiri atas Luffman, Nikken, dan Black Berry.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya mengatakan, pemusnahan 76.160 batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan operasi sinergisitas antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan pihak lainnya.

Dalam waktu dekat, Bea Cukai akan melakukan pemusnahan tahap kedua yang jumlahnya lebih besar, yaitu sekitar Rp1 miliar.

Pemusnahan dalam nilai sebesar ini harus mendapat izin dari pusat.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Sita 35.000 Batang Rokok Ilegal

Dalam proses pemberantasan atau penindakan rokok ilegal ini, pihak Bea Cukai setempat juga mengharapkan bantuan masyarakat, aparat penegak hukum.

serta pihak media massa.

“Bea Cukai bukan Superman, kami juga memiliki keterbatasan dalam penindakan.

Pemberantasan kerugian pendapatan negara tentunya dibutuh kerja sama serta informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, penindakan dan pemusnahan ini sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai ‘community protector’, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai sebanyak 76.160 batang rokok ilegal itu, diperkirakan total nilainya Rp160.942.900.

Baca juga: Bawa Pasukan Satpol PP, Pj Bupati Aceh Singkil Segel Tempat Karaoke

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand

“Total kerugian negara yang diselamatkan dari rokol luar negeri tidak disertai cukai atau tokok ilegal yang disita ini senilai 107.182.633 rupiah,” rincinya.

Sulaiman menjelaskan, sebelumnya rokok ilegal ini merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa.

“Operasi tersebut sepanjang bulan November tahun 2022 hingga Februari 2023,” papar Kepala Bea Cukai Langsa ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved