Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam siaran persnya mengatakan, pemusnahan 76.160 batang rokok ilegal ini adalah hasil penindakan operasi

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman (tengah) bersama para pihak lainnya memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan operasi bersama beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini berlangsung di halaman KPPBC TMP C atau Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/5/2023). Adapun jenis rokok dari luar negeri yang dimusnahkan itu, yakni Luffman, Nikken, dan Black Berry 

Sulaiman menambahkan, prosedur pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dipotong, kemudian dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya dan ditanam di dalam tanah.

“Ke depan Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan, serta penyuluhan kepada masyarakat terkait barang ilegal tersebut,” tutupnya. (zb)

Baca juga: Pria Berseragam Ormas Kumpulkan Rp 90.000 dari Hasil Memalak

Baca juga: Boomingnya Video Syur Yang Diduga Rebecca Klopper, Beby Tsabina Beri Dukungan

Baca juga: Arxyad Sam Kembali Ke Dunia Hiburan, Siap Melebarkan Sayap dan Ikuti Casting Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved