Kriminal
Pria Berseragam Ormas Kumpulkan Rp 90.000 dari Hasil Memalak
“Dari hasil pemerasan pada hari kejadian itu tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90.000, digunakan ongkos pulang ke Cianjur untuk ...
PROHABA.CO, BOGOR - Seorang pria berseragam ormas diamankan pihak kepolisian karena melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Kabupaten Bogor.
Dari pemerasan tersebut, pria bernama Rudi Boy (42) ini berhasil mengumpulkan uang Rp 90.000.
Polisi mengungkapkan, Rudi Boy pria berseragam ormas Pemuda Pancasila atau PP yang memalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumpulkan uang Rp 90.000.
Tersangka mengaku sengaja menjalankan aksi pemalakan itu karena tak memiliki uang untuk pulang ke Cianjur.
“Dari hasil pemerasan pada hari kejadian itu tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 90.000, digunakan ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (19/5/2023).
Iman mengatakan, uang itu didapat dari pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Desa Bantarjaya, Rancabungur Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/5/2023) siang.
Sehari kemudian, aksi Rudi direkam oleh korbannya sehingga kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Modus Ngamen, Empat Pria Palak Sopir Truk
Baca juga: Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Bank Aceh dan BPKA-D Perkuat Kerja Sama
Baca juga: Modus Mengaku Wartawan dan Polisi, 2 Warga Jember Peras PKL Belasan Juta
Tidak lama setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Namun, pelaku melarikan diri dan kabur ke wilayah luar Bogor setelah mengetahui dirinya sedang dicari polisi.
Pada Kamis (19/5/2023) siang, Rudi berhasil ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Peteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Polisi turut mengamankan pakaian beratribut ormas Pemuda Pancasila yang digunakan untuk memalak korbannya.
“Dalam menjalankan aksinya, Rudi ini memintai uang sebesar Rp 10.000 kepada setiap pengendara truk yang melintas dengan disertai sebuah ancaman,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, sambung Iman, pihaknya menemukan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila beserta sebuah rompi yang digunakan saat melakukan aksinya.
Namun hingga saat, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keaslian KTA tersebut.
Atas perbuatannya, Rudi Boy dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Viral, Oknum Dosen Peras Mahasiswa yang Minta Perbaikan Nilai, Ini Respon Pihak Fakultas
Baca juga: Seorang Preman Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Wartawan
Baca juga: Pura-pura Menolong, Pelajar SMP Dirudapaksa Pria Yang Baru Dikenalnya, Korban Diancam dan Disekap
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.