Berita Lhokseumawe

Pura-pura Menolong, Pelajar SMP Dirudapaksa Pria Yang Baru Dikenalnya, Korban Diancam dan Disekap

Gadis SMP itu menjadi korban rudapaksa oleh pria yang baru ia kenalnya. Korban yang mengira Yanis adalah orang baik, menyetujui ajakan pelaku ...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Ilustrasi Siswi SMP. Pura-pura Menolong, Pelajar SMP Dirudapaksa Pria Yang Baru Dikenalnya, Korban Diancam dan Disekap 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Seorang pria bernama Muhammad Yanis (29), menolong seorang pelajar SMP yang masih berusia 13 tahun yang kehabisan bensin di tengah jalan. 

Gadis SMP itu menjadi korban rudapaksa oleh pria yang baru ia kenalnya.

Korban yang mengira Yanis adalah orang baik, menyetujui ajakan pelaku untuk bertemu kembali.

Namun naas, pertemuan itu berujung pada rudapaksa dan korban diancam jika berteriak maka warga akan menangkap mereka.

Usai melampiaskan nafsu bejat tersebut, pelaku menyekap korban selama tiga hari di sebuah rumah.

Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban di sebuah halte pada malam hari.

Lalu korban dijemput oleh seorang wanita bernama Maulidawati, yang tak lain korban merupakan keponakannya.

Ketika melihat korban,  wajahnya sangat pucat, pakaiannya kotor, lusuh dan sangat bau serta badannya sangat lemah.

Korban tampaknya kelihatan sangat trauma dan ketakutan pada saat itu.

Maulidawati kemudian menghantarkan pulang korban dan memberitahuan kepada ibu kandung korban bahwa ia telah menjadi korban rudapaksa.

Baca juga: 2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun

Tak terima sang anak diperlakukan seperti itu, ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kini pelaku yang bernama Muhammad Yanis telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 3/JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis (16/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ahmad Luthfi menyatakan Terdakwa Muhammad Yanis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Rudapaksa.

“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa Muhammad Yanis dengan ‘Uqubat Penjara selama 150 bulan (12 tahun 6 bulan),” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, adapun kejadian ini bermula saat terdakwa Muhammad Yanis menelepon korban untuk mengajak berpacaran dan bertemu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved