Berita Nagan Raya
2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun
Kedua warga Aceh Barat Daya (Abdya) ini adalah terdakwa pemerkosaan bergilir terhadap seorang gadis disabilitas (tunarungu) di kawasan Kecamatan ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut masing- masing 175 bulan atau 14,5 tahun penjara terhadap Munir Ali bin Sulaiman (28) dan M Rivai bin Tarli (25).
Kedua warga Aceh Barat Daya (Abdya) ini adalah terdakwa pemerkosaan bergilir terhadap seorang gadis disabilitas (tunarungu) di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada tahun 2022.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang secara daring di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nagan Raya, Senin (16/1/2023).
Yang bersidang di Mahkamah Syar’iyah hanya majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang di tempat mereka ditahan, yakni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Korban Trauma Psikis
JPU yang menangani perkara ini, yakni R Bayu Ferdian SH mengatakan, terdakwa I dan II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan jarimah pemerkosaan.
Delik ini diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 48 juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
“Mohin majelis hakim menjatuhkan ‘uqubat takzir penjara terhadap terdakwa I Munir Ali bin Sulaiman dan terdakwa II M Rivai bin Tarli selama 175 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong
Baca juga: Aktivitas Minggu Pemuda Blang Cut, Gotong Royong Bersihkan Lapangan BSA
Terhadap tuntutan itu sudah disampaikan pembelaan oleh terdakwa pada Kamis (19/1/2023) serta sudah dijadwalkan sidang vonis atas perkara ini pada Kamis (24/1/2023).
Seperti diberitakan terdahulu, dua pemuda Abdya dibekuk warga di sebuah desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Agustus 2022.
Keduanya dibekuk karena diduga merudapaksa serta menggilir seorang gadis di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dalam kawasan kebun sawit di wilayah itu.
Setelah ditangkap, kedua pelaku diserahkan ke Mapolres Nagan Raya. (riz)
Baca juga: Tega, Wanita Penyandang Disabilitas Dirudapaksa oleh Pria Asal Aceh Besar, Pelaku Akhirnya Diringkus
Baca juga: Anak Kepala Desa di Aceh Tenggara Diadukan ke Polisi, Diduga Menganiaya Penyandang Disabilitas
Baca juga: TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini
pemuda abdya
penyandang disabilitas
Rudapaksa
Prohaba.co
Prohaba
Pemerkosa Gadis Disabilitas
Kejari Nagan Raya
Nagan raya
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.