Polres Naga Raya
TEGA! Dua Pemuda Abdya Ditangkap Setelah Rudapaksa Gadis Disabilitas, Korban Alami Hal ini
Polisi menahan MR (28), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Polisi menahan MR (28), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polisi menahan MR (28), dan MA (25 tahun), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kedua pemuda itu ditangkap setelah tertangkap oleh warga merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas, pada Rabu (10/8/2022) malam.
Gadis bernasib malang berusia 20 tahun itu sampai diseret ke kebun sawit saat kedua pelaku tersebut melakukan perbuatan asusila itu di Kabupaten Nagan Raya.
Kedua pelaku itu ditangkap oleh warga di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai diringkus, kedua pelaku langsung diserahkan ke polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga Kamis (11/8/2022), dua pelaku berinisial MR (28), dan MA (25), asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Baca juga: Oknum Guru SD di Nagan Raya Diduga Cabuli Muridnya, Pelaku Diburu Polisi
Kedua pelaku itu masih dimintai keterangan terkait aksi bejat yang mereka melakukan terhadap korban disabilitas (tuna rungu), warga sebuah desa di Nagan Raya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus asusila itu terjadi pada Rabu malam.
Di mana dua pemuda tersebut menangkap korban di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur.
Lalu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke areal kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam.
Kemudian, dua pemuda itu langsung melakukan perbuatan tak senonoh dengan merudapaksa korban secara bergantian.
Warga yang mengetahui ada aksi bejat itu, secara ramai-ramai langsung mendatangi lokasi itu.
Sontak, kedua pelaku tak bisa berkutik sehingga berhasil dibekuk oleh warga.
Baca juga: Dua Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi Setelah Rudapaksa dan Gilir Seorang Janda