Kunjungan Ombudsman RI
Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe
Mereka mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar dapat tumbuh mandiri serta kembali berdaya
Mereka mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar dapat tumbuh mandiri serta kembali berdaya di masyarakat
PROHABA.CO, ACEH BESAR – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengapresiasi dedikasi para pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh yang dinilai bekerja dengan hati dan pengabdian tinggi dalam melayani anak-anak binaan.
Panti yang berlokasi di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, serta anak korban konflik dan permasalahan sosial lainnya.
Mereka mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar dapat tumbuh mandiri serta kembali berdaya di masyarakat.
Kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin Dadan S. Suharmawijaya, Kamis (9/10/2025), disambut oleh Plh Kadis Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas, Chaidir, dan Kepala Panti, Michael Octaviano.
Dadan menyebut pelayanan di panti berbeda dari lembaga publik lainnya karena pegawai harus siaga 24 jam.
“Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Finalis DPD Award 2025, Michael Octaviano Angkat Gerakan Sosial dari Aceh ke Pentas Nasional
Baca juga: Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah
Ia juga mendorong pemerintah untuk menambah dukungan anggaran dan tenaga pengasuh agar pelayanan semakin optimal.
Sementara itu, Zulkarnain mengakui keterbatasan tenaga masih menjadi tantangan, namun menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
“Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.
Kepala Panti Michael Octaviano berharap perhatian Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan sosial di Aceh.
Baca juga: Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem
Sistem penilaian baru yang diterapkan melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 diharapkan menciptakan layanan publik yang lebih responsif dan humanis.(*)
Ombudsman Republik Indonesia
Michael Octaviano
Panti Sosial Aneuk Nanggroe
Dinas Sosial Aceh
RSAN Dinas Sosial Aceh
Dadan S. Suharmawijaya
Plh Kadis Sosial Aceh
Zulkarnain
Dadan
Harian Prohaba
Prohaba.co
Berita Aceh
Berita Banda Aceh
Berita Aceh Besar
| Liburan Berujung Duka, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tenda Glamping Posong Temanggung |
|
|---|
| Ria Ricis Akui Jalani Operasi Hidung, Penampilan Baru Jadi Sorotan Publik |
|
|---|
| Petani di Tangse Pidie Diserang Kawanan Gajah Liar, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Listrik di Aceh Kembali Normal Usai Blackout Sumatera, PLN Ungkap Penyebab Gangguan |
|
|---|
| Empat Orang Tewas Setelah Pemadaman Lampu Dua Hari Lalu di Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kunjungan-Ombudsman-RI-ke-RSAN.jpg)