Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

Pemerintah Aceh Komit Perkuat Sistem Layanan Kesehatan Jiwa 

Hingga Agustus 2025 tercatat ada 19.902 kasus gangguan kesehatan jiwa di Aceh

Editor: Misran Asri
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PERINGATAN HKSJ - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP MPA, membuka Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Tahun 2025 di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (10/10/2025). 

Hingga Agustus 2025 tercatat ada 19.902 kasus gangguan kesehatan jiwa di Aceh. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Indonesia (Arsawakoi) menggelar peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di Aceh, Jumat, (10/10/2025). 

Peringatan tersebut dilaksanakan di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh. 

Sebagaimana diketahui, Hari Kesehatan Mental atau Hari Kesehatan Jiwa Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Oktober. 

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu kesehatan mental di seluruh dunia, serta menggerakkan upaya dalam mendukung kesehatan mental.

Dalam acara peringatan tersebut, Pemerintah Aceh memberikan penghargaan kepada sembilan Pemerintah Kabupaten di Aceh yang dinilai peduli terhadap kesehatan jiwa. 

Kesembilan kabupaten itu adalah Aceh Utara, Pidie Jaya, Bireuen, Simuelue, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Pidie dan Aceh Barat Daya. 

Selain dari Pemerintah Aceh, penghargaan juga diberikan oleh Arsawakoi kepada beberapa rumah sakit jiwa dari sejumlah provinsi yang dinilai memiliki pelayanan kesehatan jiwa yang terbaik. 

Baca juga: RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes

Sekda Aceh, M Nasir yang hadir dalam acara peringatan tersebut mengatakan, Pemerintah Aceh bertekad memastikan setiap rumah sakit dan puskesmas memiliki layanan kesehatan jiwa lewat tenaga dan fasilitas memadai. 

"Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia ini tentu bukanlah sekedar seremoni, melainkan momentum moral untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas akses layanan kesehatan jiwa," kata Sekda Nasir. 

Lebih lanjut, Nasir menyebutkan, hingga Agustus 2025 tercatat 19.902 kasus gangguan kesehatan jiwa di Aceh. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 13.573 kasus mengalami gangguan berat dan 114 pasien dalam kondisi pasung. 

Baca juga: Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI

Menurut Nasir, praktik pemasungan  melanggar hak asasi manusia dan juga memperparah penderitaan pasien sakit jiwa. 

Ia mengatakan, kesehatan jiwa adalah hak fundamental setiap manusia. Tak seorang pun seharusnya dibiarkan menderita tanpa penanganan yang memadai. 

"Edukasi publik juga sangat penting agar stigma dan diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa dapat dihapuskan, kita harus menciptakan lingkungan sosial yang inklusif, penuh empati, dan mendukung proses pemulihan," ujar Nasir. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved