Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta

Kejari Lhokseumawe menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS KORUPSI PNL - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH. Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta 

Audit BPKP mencatat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp928.288.256, akibat pekerjaan yang tidak dilakukan serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengeluarkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Rp 928.288.256. 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Rabu (17/9/2025).

Audit BPKP mencatat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp928.288.256, akibat pekerjaan yang tidak dilakukan serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut.

Proyek pembangunan Rusunawa PNL berlangsung pada tahun 2021–2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp14,07 miliar yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek ini memiliki nilai kontrak Rp14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp7.036.031.000 dan dibayarkan pada tahun 2022 sebesar Rp7.036.031.000.

Dananya bersumber dari APBN. Maka, pada 5 Juli 2024 lalu, Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan rusunawa tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, penyidik Kejari Lhokseumawe langsung meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (8/8/2024) lalu.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank

Selanjutnya, jaksa nenetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender proyek rusunawa; Teuku Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatra I;

Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatra I; serta

Aulia Rizki, orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan pembangunan Rusunawa PNL dengan memberikan ‘fee’ kepada pemilik perusahaan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama MH, menjelaskan, pada Rabu (17/9/2025), BPKP Perwakilan Aceh telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rusunawa di Politeknik Negeri Lhokseumawe, di mana kerugian negara mencapai Rp928.288.256.

“Kerugian negara ditemukan karena ada pekerjaan yang tidak dilakukan dan ada yang volume pekerjaan kurang,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved