Berita Lhokseumawe

Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
KORUPSI - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7/2025). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL). 

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (28/7/2025)

Kedua tersangka baru yang ditetapkan yakni T Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan Bambang Prayetno, mantan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Tersangka pertama adalah Aulia Rizki.

Dia adalah orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan pembangunan Rusunawa PNL dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.

Aulia Rizki ditetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) PNL pada tahun 2021-2022.

Baca juga: Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun

Proyek yang dibiayai dengan APBN ini memiliki nilai kontrak Rp14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp7.036.031.000 dan tahun 2022 sebesar Rp7.036.031.000.

Pada 5 Juli 2024, Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan rusunawa tersebut.

Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, penyidik Kejari Lhokseumawe meningatkam status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (8/8/2024). 

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Therry Gutama SH MH, menyebutkan, kedua tersangka ini awalnya dipanggil sebagai saksi.

Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, mereka ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe hinnga 20 hari ke depan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved