Berita Lhokseumawe
Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).
Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (28/7/2025)
Kedua tersangka baru yang ditetapkan yakni T Faisal Riza, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, dan Bambang Prayetno, mantan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Tersangka pertama adalah Aulia Rizki.
Dia adalah orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan pembangunan Rusunawa PNL dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.
Aulia Rizki ditetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu dan saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe.
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) PNL pada tahun 2021-2022.
Baca juga: Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun
Proyek yang dibiayai dengan APBN ini memiliki nilai kontrak Rp14.072.062.000, yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp7.036.031.000 dan tahun 2022 sebesar Rp7.036.031.000.
Pada 5 Juli 2024, Kejari Lhokseumawe mulai melakukan penyelidikam terhadap pembangunan rusunawa tersebut.
Setelah melalui sejumlah rangkaian penyelidikan, penyidik Kejari Lhokseumawe meningatkam status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (8/8/2024).
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Therry Gutama SH MH, menyebutkan, kedua tersangka ini awalnya dipanggil sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, mereka ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe hinnga 20 hari ke depan.
Korupsi
Rusunawa Politeknik Lhokseumawe
Rusunawa PNL
Politeknik Negeri Lhokseumawe
Korupsi Rusunawa PNL
Kejari Lhokseumawe
Lhokseumawe
Prohaba.co
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Sejumlah Peserta Pingsan, Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Dekranasda Lhokseumawe Dukung Perajin Blang Cut Kembangkan Motif Bordir Bernuansa Islami |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.