Kasus Korupsi KEK Arun

Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH menyebutkan, jaksa sudah memeriksa komisaris dan direksi PT PATNA terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Pemeriksaan ini menandai langkah awal dari proses penyidikan setelah sebelumnya status kasus tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

Pada Selasa (22/7/2025), dua orang saksi pertama yang diperiksa adalah Komisaris dan Direksi PT Patna, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan KEK Arun.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak pagi hingga sore hari oleh tim penyidik Kejari Lhokseumawe.

Selain memeriksa saksi, tim jaksa juga turut menyita sejumlah dokumen penting terkait pengeluaran keuangan di PT Patna.

Penyitaan ini dianggap penting sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti untuk mendalami dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prosedur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir SHI MH, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Thery Gutama SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk memeriksa 14 saksi dari internal PT Patna.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Naikkan Status Dugaan Korupsi KEK Arun ke Penyidikan

Baca juga: Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dan Helm Dominasi 172 Pelanggar yang Ditilang di Banda Aceh

Para saksi tersebut berasal dari berbagai lapisan struktur perusahaan, mulai dari komisaris, direksi, manajer, hingga staf operasional.

Sedangkan pada hari ini (kemarin-red), sebut Kajari, pihaknya hanya memeriksa komisaris dan direksi PT Patna sebagai saksi. 

“Keduanya diperiksa sebagai saksi sejak pagi hingga sore hari,” ujar Thery.

“Pada saat bersamaan, kita juga menyita dokumen-dokumen pengeluaran uang di PT Patna,” tambahnya.

Untuk besok (hari ini-red), dijadwalkan pemeriksaan saksi lain dari PT Patna.

“Dalam sepekan ini, kita agendakan akan menuntaskan pemeriksaan saksi 14 orang dari PT Patna,” pungkas Thery.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi itu mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved