Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Korupsi KEK Arun

Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH menyebutkan, jaksa sudah memeriksa komisaris dan direksi PT PATNA terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. 

Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun atau pengguna fasilitas di KEK Arun.

Jaksa juga sudah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk bundel atau lembaran.

Selanjutnya, dilakukan ekpose perkara, dan pada Kamis (17/7/2025), jaksa resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu. (*)

Baca juga: Irwandi Yusuf Tak Hadir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Baca juga: Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun, Jaksa Akan Ajukan Banding

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi PPJ

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved