Kasus RS Arun

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun, Jaksa Akan Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, memvonis mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2023, Hariadi, enam tahun penjara.

Editor: Jamaluddin
DOK KEJARI LHOKSEUMAWE
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, memvonis mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, enam tahun penjara, pada Senin (29/1/2024). 

Hariadi juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2023, Hariadi, enam tahun penjara.

Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendral, bersama hakim anggota, Ani Hartati dan R Deddy Harryanto, dalam sidang kasus itu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin (29/1/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Hariadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

Sehingga, majelis hakim menjatuhkn vonis enam tahun penjara.

Hariadi juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Vonis terhadap Hariadi tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yaitu 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 44,9 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menjerat Hariadi dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan pengacaranya serta jaksa untuk melakukan langkah hukum lanjutan, atau menerima putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Therry Gautama, yang dihubungi usai sidang, menyebutkan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut.

“Kami akan banding dalam tujuh hari ke depan,” kata Therry dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga dihukum enam tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Suaidi pun menyatakan banding atas putusan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved