Berita Lhokseumawe
Irwandi Yusuf Tak Hadir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk memintai
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk memintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kegiatan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018–2024.
Namun, Irwandi Yusuf tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe sesuai jadwal yang ditentukan pada Kamis (26/6/2025).
Hingga waktu yang dijadwalkan, Kejari Lhokseumawe tidak menerima pemberitahuan atau alasan ketidakhadirannya.
Namun begitu, pada Kamis hari ini, dipastikan Irwandi Yusuf tidak hadir untuk memberi keterangan di hadapan penyelidik Kejari Lhokseumawe.
Didasari kondisi tersebut, maka penyelidik pun telah melayangkan surat permintaan keterangan kedua untuk Irwandi Yusuf.
Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir, SHl, MH didampingi Kasi Intel, Thery Gutama, SH, MH dikutip Serambinews.com, Kamis (26/6/2025), membenarkan, kalau agendanya Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada hari ini.
Namun Irwandi Yusuf dipastikan tidak hadir ke Kejari Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar
"Tidak ada kabar atau informasi kenapa Irwandi Yusuf tidak bisa hadir untuk kita mintai keterangan," katanya.
Dikarenakan tidak hadir, maka menurut Thery, pada pukul 15.00 WIB, pihak Kejari Lhokseumawe sudah melayangkan surat permintaan keterangan kedua kepada Irwandi Yusuf.
"Sesuai surat permintaan keterangan yang kedua, Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada 2 Juli 2025 ini," tegasnya.
Ditambahkan dia, dalam tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi di KEK Arun, sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan 16 orang.
"Jadi masih ada sisa delapan orang lagi yang akan dimintai keterangan, termasuk Irwandi Yusuf," pungkas Thery.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 tahun 2017 tertanggal 13 September 2017, menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Thery Gutama, SH, MH dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.
Baca juga: 4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro
Kasus Korupsi
Irwandi Yusuf
mantan gubernur aceh
Dugaan Korupsi KEK Arun
KEK Arun
Kejari Lhokseumawe
Irwandi Yusuf Tak Hadir dari Panggilan Jaksa
Lhokseumawe
Prohaba.co
Prohaba
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak Predikat Nindya 2025 |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Sidak Pasar Inpres, Respons Munculnya Isu Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.