Berita Banda Aceh
Kasus Korupsi di BGP Aceh, Kejati Tahan Dua Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp1.8 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka berinisial TW dan M dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka berinisial TW dan M dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.
Tersangka TW, menjabat sebagai Kepala BGP Aceh yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP aceh tahun anggaran 2022-2023, yang kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.
“Keduanya terbukti bersalah sebagai pelaku utama dalam dugaan Tipikor tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat melakukan press conference di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).
“Mereka kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, dan apabila pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang selama 40 hari,” lanjut Muhammad Ali Akbar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi kegiatan seperti perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Baca juga: 4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro
"Namun dari sana, kita menemukan adanya mark-up dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA," ucapnya.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, penyidik Kejati menemukan bahwa pada tahun 2022, realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp 18.402.292.621, dan tahun 2023 meningkat menjadi Rp 56.753.250.522.
Namun berdasarkan dokumen LPJ Keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting yang diduga dibuat mark-up dan adanya penerimaan cashback oleh PPK maupun KPA.
“Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas, penginapan fiktif, dan mark-up, menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp 4.172.724.355, sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” beber M Ali Akbar.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK Aceh Besar Jalani Sidang Perdana
Selain itu, lanjut Aspidsus Kejati Aceh, dalam kasus tersebut pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara yang menyandung TW dan M, dengan jumlah sebesar Rp 1.839.566.828,00.
“Uang itu kini dititipkan pada rekening RPL001 Kejati Aceh,” ucapnya.
Menurut M Ali Akbar, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat penanganan perkara.
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.