Berita Bireuen
4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2018 hingga 2020, kasus yang diusut sejak oktober 2023.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan empat lelaki sebagai terdakwa, yaitu RZ, selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018.
Kemudian A, selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020.
Berikutnya F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo Tahun 2019–2020 dan R, selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan informasi tersebut seusai sidang perdana itu.
Baca juga: Rusak Pintu Kamar, Empat Tahanan Rutan Singkil Kabur, Kapolres Bentuk Tim Pemburu
Menurutnya, dalam sidang perdana itu, JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap para terdakwa atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan ADG Gampong Dayah Baro pada tahun anggaran 2018–2020.
“Dalam dakwaan, disebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 620.055.547 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen,” jelas Wendy.
Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan pengelolaan dana.
Antara lain dari penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana BUMG untuk kepentingan pribadi.
Kemudian realisasi pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik di lapangan
Kemudian Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berikutnya pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu serta adanya kemahalan harga barang.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp240 Juta
Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang perdana itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU, sehingga bisa dilanjutkan pada pembuktian.
Korupsi Dana Desa
Kasus Korupsi
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Gampong Dayah Baro
Dana Desa
BUMG
Jeunieb
Kejari Bireuen
Bireuen
Prohaba.co
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.