Berita Bireuen

4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KORUPSI DANA DESA - Kasus dugaan korupsi DD Desa Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen mulai disidangkan Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2018 hingga 2020, kasus yang diusut sejak oktober 2023.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan empat lelaki sebagai terdakwa, yaitu RZ, selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018. 

Kemudian A, selaku Pj Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019–2020. 

Berikutnya F selaku Direktur BUMG Bunda Barindo Tahun 2019–2020 dan R, selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan informasi tersebut seusai sidang perdana itu.

Baca juga: Rusak Pintu Kamar, Empat Tahanan Rutan Singkil Kabur, Kapolres Bentuk Tim Pemburu

Menurutnya, dalam sidang perdana itu, JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap para terdakwa atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan ADG Gampong Dayah Baro pada tahun anggaran 2018–2020.

“Dalam dakwaan, disebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 620.055.547 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen,” jelas Wendy.

Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan pengelolaan dana.

Antara lain dari penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana BUMG untuk kepentingan pribadi.

Kemudian realisasi pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kondisi fisik di lapangan

Kemudian Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berikutnya pembayaran APBG yang tidak sesuai pagu serta adanya kemahalan harga barang. 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp240 Juta

Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang perdana itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU, sehingga bisa dilanjutkan pada pembuktian. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved