Berita Bireuen

4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KORUPSI DANA DESA - Kasus dugaan korupsi DD Desa Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen mulai disidangkan Selasa (3/6/2025) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini telah mendapat penanganan intensif sejak akhir 2023. 

Termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat Bireuen terhadap 11 saksi sebagai bagian dari proses audit investigatif. (*)

Baca juga: Ria Ricis Salah Tingkah Ditanya Kabar Kedekatan dengan Evan DC Music, Masih Penjajakan

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Nagan Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Baca juga: 13 Terpidana Kasus Judi Online Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk di Bireuen

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved