Berita Bireuen
4 Terdakwa Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Dana Desa Gampong Dayah Baro
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini telah mendapat penanganan intensif sejak akhir 2023.
Termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat Bireuen terhadap 11 saksi sebagai bagian dari proses audit investigatif. (*)
Baca juga: Ria Ricis Salah Tingkah Ditanya Kabar Kedekatan dengan Evan DC Music, Masih Penjajakan
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kuala Seumanyam Nagan Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta
Baca juga: 13 Terpidana Kasus Judi Online Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk di Bireuen
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Terdakwa Korupsi Dana Desa Desa Dayah Baro Jeunieb Bireuen Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Korupsi Dana Desa
Kasus Korupsi
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Gampong Dayah Baro
Dana Desa
BUMG
Jeunieb
Kejari Bireuen
Bireuen
Prohaba.co
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.