Berita Bireuen

Terbukti Edarkan Sabu, Warga Jeumpa Bireuen Dituntut Pidana Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap seorang pria berinisial M (36), warga salah satu desa

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
SIDANG TERDAKWA - Terdakwa M (36), warga salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, terlibata dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu (13/10/2025) menjalani sidang di PN Bireuen dan JPU menuntut terdakwa pidana mati.  

PROHABA.CO, BIREUEN –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap seorang pria berinisial M (36), warga salah satu desa di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, pada Senin (13/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menyebutkan bahwa terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wendy.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika M bersama seorang pria berstatus buron (DPO) bernama Radat tiba di Kedai Pandrah, Bireuen, untuk bertemu dengan Fatdan (juga DPO).

M dan Radat turun dari mobil dan mengobrol di warung.

Sekitar pukul 02.40 WIB, mereka berangkat menggunakan mobil.

Baca juga: Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen

Baca juga: Harga Emas di Langsa Tembus Rekor Rp 7,45 Juta per Mayam

Dalam perjalanan, M menanyakan sabu kepada Radat yang kemudian menghubungi Fatdan. 

Sekitar pukul 03.00 WIB, mobil mereka dikejar oleh tim dari Satgas NIC Mabes Polri.

Pengejaran berakhir di jalan nasional Banda Aceh–Medan, kawasan Pandrah Kandeh, setelah mobil mereka menabrak sebuah truk. 

Radat melarikan diri, sementara M ditangkap di lokasi dalam kondisi masih pusing. 

Setelah membuka pintu, M langsung diamankan oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri beserta barang bukti berupa sabu-sabu.

Kasus ini lalu diserahkan ke Kejari Bireuen dan diteruskan ke proses persidangan.

Atas tuntutan pidana mati tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (20/10/2025), dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved