Berita Aceh Timur

8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ayah Sambung Diciduk, Korban Mengadu kepada Tetangga

Aparatur gabungan TNI-Polri di Aceh Timur berhasil menangkap seorang pria paruh baya, Muyadi (57), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri di Aceh Timur, M (53), ditangkap oleh aparat gabungan Polri-TNI pada Selasa (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Aparat TNI–Polri menangkap seorang pria berinisial M (57) di Aceh Timur karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya selama delapan tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban berani bercerita kepada tetangga.
  • Pelaku ditangkap pada Selasa pukul 14.10 WIB dan kini diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Aparatur gabungan TNI-Polri di Aceh Timur berhasil menangkap seorang pria paruh baya, Muyadi (57), karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (nama samaran), selama delapan tahun.

Perbuatan keji itu terungkap setelah korban memberanikan diri dan buka suara dan menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang tetangganya.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa dan dilaporkan kepada aparat.

“Menurut keterangan korban, pelaku yang merupakan ayah sambung telah melakukan perbuatannya sejak korban berusia 7 tahun hingga 15 tahun,” ujar Danramil 19/Indra Makmur, Kapten Inf Sudarto, Rabu (12/11/2025).

Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa pukul 14.10 WIB.

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Indra Makmur sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Aparat mengapresiasi keberanian korban dan warga yang membantu melaporkan kejadian tersebut.

Penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat kepolisian

(Serambinews/Maulidi Alfata)

Baca juga: Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Sita Senpi dan Mobil Pelarian

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved