Berita Aceh Timur

Legalitas Dipertanyakan, Pansus DPRK Aceh Timur Temukan PT CGU Operasi Sawit Tanpa Izin

Fakta mengejutkan terungkap soal legalitas izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Ganda Utama (CGU), setelah pihak perusahaan tidak mampu

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KONFLIK LAHAN - Konflik lahan antara perusahaan sawit dengan masyarakat di Aceh Timur masih berlangsung hingga kini. Masyarakat mendatangi tim Pansus DPRK yang datang ke PT. CGU di Rantau Selamat, kedatangan tim Pansus untuk meminta dokumen izin perusahaan tersebut untuk penyelesaian konflik dengan warga, Kamis (6/11/2025).   

Ringkasan Berita:
  • PT CGU tidak memiliki izin resmi untuk operasional sawit sejak 2011.
  • Lahan diperluas tanpa CSR dan konservasi, menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
  • Masyarakat desak pemerintah mencabut izin, Pansus DPRK Aceh Timur menindaklanjuti temuan.

PROHABA.CO, ACEH TIMUR -  Konflik lahan antara perusahaan sawit dengan masyarakat di Aceh Timur masih berlangsung hingga kini.

Fakta mengejutkan terungkap soal legalitas izin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Ganda Utama (CGU), setelah pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan di depan masyarakat dan tim Pansus DPRK Aceh Timur

Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur terus melakukan pengumpulan data di setiap perusahaan sawit sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang berunjuk rasa di pusat pemerintahan pada September 2025 lalu.

Tim Pansus yang dipimpin Sartiman, didampingi pimpinan DPRK serta perwakilan dinas terkait, mengunjungi PT. CGU untuk meminta dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Padahal, PT CGU telah mengelola lahan di Desa Alur Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, sejak 2011, dengan masa operasional mencapai 14 tahun.

“Kami masyarakat terkejut melihat pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun,” ujar Iskandar, warga Rantau Selamat, Kamis (6/11/2025).

Selain ketiadaan izin, fakta lain yang terungkap saat kunjungan Pansus menimbulkan keprihatinan.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Brasil di Piala Dunia U17 2025, Garuda Muda Siap Bangkit

Baca juga: Pungli Sopir Truk TBS Kelapa Sawit di Jalan Desa, Seorang Petani di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Luas lahan PT CGU diketahui melebar hingga 7.581 hektare, padahal sebelumnya hasil akuisisi PT Wira Perca (WP) hanya sekitar 3.000 hektare. 

Selama bertahun-tahun, perusahaan juga tidak merealisasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di desa-desa sekitar, seperti Seumanah Jaya, dan tidak memiliki lahan konservasi untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.

PT CGU juga belum memiliki izin guna usaha, izin dampak lingkungan, serta izin tata ruang, yang menjadi perizinan dasar bagi operasional perusahaan perkebunan.

Fakta ini membuat masyarakat di wilayah perusahaan, seperti Gampong Seumanah Jaya, Peunaron, dan Alur Kaul, geram, tokoh masyarakat setempat mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas.

Tokoh-tokoh desa mendesak Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin HGU PT CGU dan menolak perpanjangan izin.

Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman, menyatakan bahwa seluruh temuan akan dilaporkan kepada ketua DPRK, kemudian dibahas dalam rapat paripurna dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

PT CGU menjadi perusahaan sawit ketiga yang dikunjungi Pansus, setelah PT Tualang Raya dan PTPN Julok Rayeuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved