Berita Aceh Utara

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Desa Teupin Reusep Aceh Utara

Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 69 ton ganja atau sekitar 97.000 batang di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
MUSNAHKAN GANJA: Tim BBN Pusat, Kombes Pol Heru Yulianto, memusnahkan 69 ton ganja atau sebanyak 97.000 batang ganja di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (6/11/2025) pagi. Pemusnahan dilakukan melibatkan 151 personel gabungan. 

Ringkasan Berita:
  • BNN memusnahkan 69 ton ganja (97.000 batang) di Desa Teupin Reusep, Aceh Utara, hasil dari penyelidikan wilayah rawan narkotika.
  • Pemusnahan dilakukan oleh 151 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Dinas terkait di enam titik lahan berbeda.
  • BNN mendorong masyarakat beralih dari menanam ganja ke pertanian legal dan produktif, sebagai bagian dari program Indonesia Bersinar dan GDAD.

 
 PROHABA.CO, ACEH UTARA -  Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan aparat menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 6,5 hektare di perbukitan Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara

Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 69 ton ganja atau sekitar 97.000 batang di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Kamis (6/11/2025) pagi.

Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Sayangnya, hingga saat ini BNN pusat belum menemukan siapa pemilik lahan ganja tersebut.

Pemusnahan dilakukan melibatkan 151 personel gabungan yang berkumpul sekitar pukul 07.00 WIB di halaman Masjid Desa Alue Ie Mudek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, untuk apel pasukan sebelum bergerak menuju lokasi.

Perjalanan ke lahan ganja dilakukan menggunakan mobil hingga persimpangan tertentu, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer.

Koordinator lapangan, Kombes Pol Heru Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan narkoba.

Baca juga: BNN Temukan Cairan Vape Mengandung Narkotika, Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada

“Seluruh kegiatan penindakan ini merupakan implementasi dari Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia,” ujar Heru.

Pemusnahan dilakukan di enam titik lahan berbeda dengan rincian sebagai berikut: 

Titik pertama seluas 0,5 hektare di ketinggian 301 MDPL dengan 7.000 batang pohon setinggi 50 cm dengan perkiraan berat basah 1,5 ton atau 1.500 kg.

Titik kedua seluas 1,5 hektare di ketinggian 266 MDPL dengan 20.000 batang pohonsetinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 20 ton atau 20.000 kg.

Titik ketiga 1,1 hektare di ketinggian 262 MDPL dengan 10.000 batang pohon setinggi 100-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 5 ton atau 5.000 kg.

Titik keempat seluas 1,5 hektare di ketinggian 256 MDPL dengan 30.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 20 ton atau 20.000 kg.

Titik kelima seluas 1,4 hektare di ketinggian 269 MDPL dengan 25.000 batang pohon setinggi 200-300 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai20 ton atau 20.000 kg.

Titik keenam seluas 0,5 hektare di ketinggian 194 MDPL dengan 5.000 batang pohon setinggi 100-250 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai 2,5 ton atau 2.500 kg.

Baca juga: Timnas U17 Indonesia vs Brasil: Nova Arianto Tekankan Mental dan Keberanian Garuda Muda

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved