Berita Pidie
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp240 Juta
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kotabakti telah menetapkan MY, mantan keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, sebagai tersangka
“Cabjari Pidie di Kotabakti masih melakukan pengusutan dugaan kasus danadesa pada tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra MH, kepada Prohaba.co, Kamis (27/2/2025) siang.
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
PROHABA.CO, SIGLI – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kotabakti telah menetapkan MY, mantan keuchik Perlak Busu, Kecamatan Mutiara, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dengan kasus anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp240 juta.
“Cabjari Pidie di Kotabakti masih melakukan pengusutan dugaan kasus danadesa pada tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Yudha Utama Putra MH, kepada Prohaba.co, Kamis (27/2/2025) siang.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus APBG tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga bahwa pengelolaan APBG diduga ada tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan, besaran APBG yang diusut untuk tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu itu hampir Rp 1 miliar.
Baca juga: Duka Jelang Sehari Puasa, Rumah Warga Seutui Banda Aceh Hangus Terbakar
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar
Saat ini, Cabjari Pidie di Kotabakti telah memeriksa 16 saksi, terkait pengungkapan kasus APBG dimaksud.
Saksi yang diperiksa jaksa umumnya aparatur gampong yang mengetahui penggunaan dan pengelolaan APBG tahun 2018-2019 di Gampong Perlak Busu.
Dikatakan, Cabjari Pidie di Kotabakti telah menerima hasil audit terhadap APBG Perlak Busu dari Inspektorat Pidie.
Berdasarkan hasil audit inspektorat ditemukan kerugian negara yang awalnya mencapai Rp240 juta.
Namun, setelah dilakukan penyidikan akhirnya dikembalikan Rp 130 juta, yang kini dijadikan sebagai barang bukti (BB) oleh penyidik.
“Saat ini, mantan keuchik Perlak Busu, berinisial MY, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kita belum menahan mantan keuchik tersebut, mengingat dia masih kooperatif,” jelasnya.
Disebutkan, Cabjari Pidie di Kotabakti hanya menangani satu kasus korupsi APBG.
Korupsi Dana Desa
Korupsi
Dana Desa
Mantan Keuchik di Pidie Jadi Tersangka
Kacabjari Pidie
Kecamatan Mutiara
Pidie
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.