Berita Aceh Besar
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang keuchik berinisial MA (40) pada Rabu (18/12/2024).
"Adapun pelaku MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020," kata Donna.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, JANTHO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang keuchik berinisial MA (40) pada Rabu (18/12/2024).
MA, merupakan Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa setempat tahun anggaran 2019-2020.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi mengatakan, pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap MA.
Dia mengatakan, dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 secara tidak transparan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi
Dimana, kata Donna, tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut.
Selain itu diketahui bahwa MA mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.
"Adapun pelaku MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020," kata Donna.
Baca juga: Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Polres Pidie Ringkus Mantan Keuchik di Bekasi
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp 762.009.762.
"Penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 109.000.000, dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya," jelasnya.
Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya penyidik akan menyerahkan MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga
Baca juga: Sekdes DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tanpa Perlawanan di Pulau Banyak
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Tahan Mantan Datok Penghulu Perempuan, Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dana Desa
Korupsi Dana Desa
Keuchik korupsi dana desa
Polres Aceh Besar
Pulo Aceh
Berita Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
Syech Muharram Tinjau Puskesmas Pulau Nasi, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD |
![]() |
---|
Ular Piton 6 Meter Gegerkan PAUD di Aceh Besar, Dievakuasi Petugas Damkar |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Lamtamot ke Lapas Banda Aceh |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Aceh Kunjungi Pusat Kerajinan di Indrapuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.