Berita Aceh Besar

Diduga Korupsi Dana Desa  Rp 762 Juta, Polisi Tangkap Seorang Keuchik di Aceh Besar

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang keuchik berinisial MA (40) pada Rabu (18/12/2024).

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Seurapong, Kecamata Pulo di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar, Rabu (18/12/2024). 

"Adapun pelaku MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020," kata Donna.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap seorang keuchik berinisial MA (40) pada Rabu (18/12/2024).

MA, merupakan Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa setempat tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi mengatakan, pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap MA. 

Dia mengatakan, dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 secara tidak transparan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 728 Juta, Mantan Keuchik di Aceh Timur Ditahan Polisi

Dimana, kata Donna, tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut. 

Selain itu diketahui bahwa MA mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.

"Adapun pelaku MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020," kata Donna.

Baca juga: Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk 

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Polres Pidie Ringkus Mantan Keuchik di Bekasi

Ia mengatakan, berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp 762.009.762.

"Penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 109.000.000, dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya," jelasnya.

Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya penyidik akan menyerahkan MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga

Baca juga: Sekdes DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tanpa Perlawanan di Pulau Banyak

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Tahan Mantan Datok Penghulu Perempuan, Cairkan Dana Desa tidak Sesuai Mekanisme

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved