Berita Banda Aceh
Penjudi dan Terpidana Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk
Enam terpidana yang terdiri dari terhukum perkara maisir (judi online), dan minuman keras (khamar) mengikuti proses uqubat cambuk di Taman Sari,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Pidum, Isnawati mengatakan, keenam terpidana dicambuk oleh algojo setelah adanya putusan berkekuatan hukum dari majelis hakim.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Enam terpidana yang terdiri dari terhukum perkara maisir (judi online), dan minuman keras (khamar) mengikuti proses uqubat cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (18/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Pidum, Isnawati mengatakan, keenam terpidana dicambuk oleh algojo setelah adanya putusan berkekuatan hukum dari majelis hakim.
Keenam terpidana adalah Mustafa Kamal bin Alm Usman yang dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 34 kali cambukan.
Ia dihukum cambuk lantaran melanggar pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (Jarimah Pelecehan Seksual).
Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online
Berikutnya, Fajeri bin Burhanuddin yang melanggar pasal pasal 19 Qanun Aceh tentang Jarimah maisir (judi) dengan uqubat cambuk 20 kali cambukan.
Mulyadi bin Abdul Rahman yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Jarimah maisir dengan uqubat cambuk 21 kali.
Muhammad Iksan bin Ruslan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jarimah miras.
Ia dijatuhi uqubat takzir cambuk 28 kali.
Kemudian, Abdul Rosyid bin Sobirin melanggar pasal 19 Aceh Jarimah maisir dengan uqubat takzir cambuk 24 kali dan Rahmad Maulidi bin M Yusuf yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh tentang Jarimah maisir dengan uqubat takzir cambuk 8 kali.
Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk
Baca juga: Sepasang Terpidana Zina di Abdya Dicambuk 100 Kali, Bersamaan dengan Puluhan Pelanggar Syariat Islam
"Benar para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita lakukan proses hukuman cambuk," tutupnya.
Mulyadi bin Abdul Rahman yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Jarimah maisir dengan uqubat cambuk 21 kali.
Muhammad Iksan bin Ruslan pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jarimah miras. Ia dijatuhi uqubat takzir cambuk 28 kali.
Kemudian, Abdul Rosyid bin Sobirin melanggar pasal 19 Aceh Jarimah maisir dengan uqubat takzir cambuk 24 kali dan Rahmad Maulidi bin M Yusuf yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh tentang Jarimah maisir dengan uqubat takzir cambuk 8 kali.
| Lima Profesor Baru USK dari Teknik, Dorong Riset Teknologi, Infrastruktur dan Kecerdasan Buatan |
|
|---|
| Petugas Kebersihan Temukan Janin di Bantaran Sungai Krueng Doy Banda Aceh |
|
|---|
| Mualem Apresiasi Arab Saudi, Bahas Pemulihan Pascabencana hingga Ikut Majukan Pendidikan Aceh |
|
|---|
| Heboh, Janin Diperkirakan 6 Bulan Ditemukan Terbungkus Plastik di Sungai Punge Jurong |
|
|---|
| Anggota DPRK Banda Aceh Mehran Gara Minta Seluruh Daycare Wajib Pasang CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Algojo-melaksanakan-proses-hukuman-cambuk-kepada-terhukum-di-taman-sari.jpg)