Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terdakwa kasus judi online (maisir) dilaksanakan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Salah seorang terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kamis (5/9/2024), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait kasus judi online. 

Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi di sela-sela eksekusi tersebut mengatakan, bahwa sembilan orang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terdakwa kasus judi online (maisir) dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kamis (5/9/2024). 

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, dengan disaksikan oleh masyarakat serta keluarga para terdakwa.

Setelah menjalani masa kurungan selama 39 hari di Lapas Kelas IIB Meulaboh, para terdakwa menjalani hukuman cambuk secara bergantian.

Eksekusi dilakukan di atas karpet merah yang disediakan oleh tim kejaksaan.

Usai hukuman, para terdakwa tampak menahan rasa sakit saat meninggalkan lokasi eksekusi.

Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi di sela-sela eksekusi tersebut mengatakan, bahwa sembilan orang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Baca juga: Satpol PP Aceh Timur Eksekusi Cambuk Sembilan Penjudi Online Termasuk Penyedia Fasilitas

Dikatakannya, bahwa masing-masing terdakwa menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, setelah adanya pengurangan hukuman berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani.

Para terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi online masing-masing FJ (35), dan BH (28), warga Kuta Padang. 

Kemudian, BS (42), warga Kampung Belakang, PP (28), warga Desa Suak Ribee, dan AF (39), RP (29), HM (40), warga Padang Seurahet di Kecamatan Johan Pahlawan.

Berikutnya, FR (35), warga Gampong Pasi Mesjid, Kecamatan Meureubo, SM (40), warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dan FH (54), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue.

Baca juga: 3 Lifter Angkat Besi Aceh Gagal Sumbang Medali, Eko Yuli Irawan Digdaya di Kelas 67 Kg

Baca juga: WOW, Ada Hotel Terapung Gratis di Laut Krueng Raya

Hukuman cambuk ini diatur berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah, Nomor: 16/JN/2024/MS.Mbo tanggal 29 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah atas jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni.

Awalnya, hukuman cambuk yang dijatuhkan adalah sepuluh kali cambuk.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved