Jumat, 1 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui jaksa eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Sebanyak delapan terpidana kasus jarimah maisir (judi online), Kamis (12/12/2024), mendapat hukuman uqubat cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Bireuen. 

 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui jaksa eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum, mengeksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana jarimah maisir (judi online) berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen, Kamis (12/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen.

Keputusan MS menyatakan bahwa terdakwa AS, MMN, AR, MR, MI, FA, MM, dan F, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah maisir (perjudian).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap para terdakwa berupa ‘uqubat ta’zir’ cambuk di depan umum sebanyak sebelas kali terhadap masing-masing terpidana.

Baca juga: Empat terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk di Lapas Bireuen 

Mereka sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen pada Oktober lalu di beberapa lokasi kawasan Bireuen.

Prosesi cambuk sebagaimana biasanya para terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Bireuen dengan baju orange.

Kemudian, diganti dengan baju putih lengan panjang. Setelah mendengar pembacaan putusan, eksekusi cambuk pun dilaksanakan.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terpidana langsung diambil petugas medis untuk diperiksa kesehatannya di dalam mobil ambulans.

Pelaksanaan hukuman cambuk kali ini dihadiri Kajari Bireuen yang diwakili Kasubsi Pidum, Muhaimin Al Hafiz SH, Kepala LP Kelas IIB Bireuen, Abas Ruchandar, Kabid Satpol PP dan WH, Lidyawati SH, serta Dandim 0111/ Bireuen diwakili Danramil 01/Kota Juang, Kapten Cba Dadang.

Baca juga: Lagi Indehoi di Kamar, Polisi Ciduk Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online, Terancam Cambuk 100 Kali

Hadir juga Wakil Ketua MS Bireuen, M Arif Sani SHI, para pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, para tamu undangan, dan lainnya.

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk ini berlangsung tertib di depan umum.

Ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya, agar tidak lagi melanggar syariat Islam, terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved