Berita Bireuen

Empat terpidana Maisir Dieksekusi Cambuk di Lapas Bireuen 

Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Umum, melakukan eksekusi terhadap empat terpidana maisir (judi) dihukum cambuk

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/YUSMANDIN IDRIS.
Terpidana jarimah maisir mendapat hukuman cambuk dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada bidang Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen, Jumat (6/12/2024). 

Sebelumnya, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH melalui Kasatpol PP dan WH dalam sambutannya antara lain mengatakan, rumusan hukuman cambuk yang diatur dalam qanun merupakan hasil ijtihad dan telah menjadi hukum positif nasional.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN –  Kejari Bireuen melalui Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Umum, melakukan eksekusi terhadap empat terpidana maisir (judi) dihukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bireuen.

Empat terpidana maisir itu berinisial AM, MA, Mkh dan S yang ditangkap beberapa waktu lalu dan menjalani hukuman di Lapas Bireuen.

Sebelum dicambuk, keempat terpidana ini dikeluarkan dari lapas dengan memakai baju orange, kemudian memakai baju putih.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar pasal 20 qanun Aceh.

Terpidana AM dihukum cambuk sembilan kali, MA tujuh kali, Mkh tujuh kali dan S sepuluh 10 kali.

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Pelaksanaan cambuk dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen, Kalapas Kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dan rohaniawan.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini berjalan tertib. 

Eksekusi cambuk ini hendaknya juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan Aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam. 

Terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum
Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

Sebelumnya, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH melalui Kasatpol PP dan WH dalam sambutannya antara lain mengatakan, rumusan hukuman cambuk yang diatur dalam qanun merupakan hasil ijtihad dan telah menjadi hukum positif nasional.

Oleh karena itu, dalam penegakannya memerlukan kekuasaan negara melalui aparat penegak hukum, yaitu institusi kepolisian, kejaksaan, mahkamah syar’iyah dan advokat serta lembaga terkait lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved