Berita Aceh Barat

Lagi Indehoi di Kamar, Polisi Ciduk Tiga Pasangan Diduga Prostitusi Online, Terancam Cambuk 100 Kali

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

|
Editor: Muliadi Gani
Foto/dok Polisi
Polisi memperlihatkan tiga pasangan dugaan pelaku prostitusi diamankan di Polres Aceh Barat, Minggu (6/10/2024). 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (6/10/2024) menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar praktik prostitusi online di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

Praktik prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi WhatsApp tersebut polisi menciduk enam orang terduga pelaku, diantaranya 3 orang pria dan 3 wanita.

Enam orang yang diduga terlibat praktik esek-esek itu, terdiri atas tiga pasangan bukan mahram, diamankan dalam operasi tersebut.

Ketiga pasangan yang ditangkap saat indehoi (bermesraan) itu adalah MR (22) dan VM (17), serta AT (29) dan TA (19), warga Aceh Barat; RU (37) dari Nagan Raya, dan YM (21) dari Aceh Jaya,

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (6/10/2024) menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: Satu Rumah Sewa di Langsa yang Viral Jadi Tempat Prostitusi Online Digerebek, Empat Orang Diamankan

“Petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pasangan di dalam tiga kamar yang berbeda,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy.

Dari pengakuan salah satu tersangka, VM, dia dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp untuk menyediakan kamar bagi MR dan YM dengan alasan sewa kamar.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu LZ, yang diduga bertindak sebagai penyedia tempat untuk tindak prostitusi ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, antara lain, tiga kondom merek Sutra dan tujuh unit handphone.

Baca juga: Haji Uma dan PPAM Bantu Pulangkan Warga Aceh Lari Saat Disandera Jaringan Narkoba di Malaysia

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.

Para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 33 ayat (3) junctoo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

MR dan VM terancam hukuman cambuk paling banyak 100 kali, atau denda 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

Sedangkan RU, YM, AT, dan TA dibidik dengan Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) qanun yang sama, dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali, atau denda 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved