Berita Aceh Barat Daya
Sepasang Terpidana Zina di Abdya Dicambuk 100 Kali, Bersamaan dengan Puluhan Pelanggar Syariat Islam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam.
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah inkrah.
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Puluhan pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dieksekusi hukuman cambuk
Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/12/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam.
Mereka yang dicambuk itu, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Syariah Blangpidie.
Dua di antaranya sepasang pasangan non-muhrim yang terbukti berzina.
Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, ini turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten serta unsur terkait lainnya.
Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online
Baca juga: Buronan Spesialis Pembobol Rumah di Aceh Barat Ditangkap di Aceh Besar, Sempat Diamuk Massa
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah inkrah.
Sebanyak 22 terpidana yang menjalani hukuman eksekusi cambuk itu, dua di antaranya sepasang pasangan non-muhrim yang terbukti berzina berinisial ZR dan ZD, sehingga dicambuk masing 100 kali.
Kemudian FZ enam kali.
Sedangkan 19 terpidana lainnya masing-masing sebelas kali, yakni berinisial AW, MW, MT, SR, MZ, MT, SM, HD, IW, SH, SF, SP, ZM, AM, SY, HY, dan SA.
Masing-masing terpidana maisir itu dikurangi satu kali cambukan, karena mereka telah menerima hukuman kurungan penjara.
"Yang menjalani hukuman cambuk ini terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujarnya. (*)
Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk
Baca juga: Hiu Paus Berukuran 10 Meter Seberat 2 Ton Terdampar di Pesisir Pantai Susoh Abdya
Baca juga: Kejari Sabang Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Abdya
cambuk
Hukuman Cambuk
Pelanggar Syariat Islam
Kejari Abdya
zina
jinayat
Prohaba.co
Prohaba
Satpol PP Abdya Amankan Warga Diduga ODGJ yang Mengamuk di Depan Masjid Agung |
![]() |
---|
Pelajar 11 Tahun Meninggal Tenggelam di Kolam Muara Louser Abdya |
![]() |
---|
Langkah Mualem Bangun Terowongan Geurutee Impian Masyarakat Barsela, Ketua DPRK Abdya Beri Dukungan |
![]() |
---|
Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan |
![]() |
---|
Beruang Bermoncong Putih Teror Warga Ie Lhob Abdya, Garuk Pintu hingga Mangsa Ternak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.