Berita Aceh Barat Daya

Sepasang Terpidana Zina di Abdya Dicambuk 100 Kali, Bersamaan dengan Puluhan Pelanggar Syariat Islam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam. 

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (12/12/2024). 

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah inkrah. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Puluhan pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dieksekusi hukuman cambuk 

Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/12/2024).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk 22 terpidana pelanggaran Syariat Islam. 

Mereka yang dicambuk itu, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Syariah Blangpidie.

Dua di antaranya sepasang pasangan non-muhrim yang terbukti berzina. 

Pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Abdya, ini turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten serta unsur terkait lainnya.

Baca juga: Kejari Bireuen Eksekusi Cambuk 8 Terpidana Judi Online

Baca juga: Buronan Spesialis Pembobol Rumah di Aceh Barat Ditangkap di Aceh Besar, Sempat Diamuk Massa

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara SH MH, dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah inkrah. 

Sebanyak 22 terpidana yang menjalani hukuman eksekusi cambuk itu, dua di antaranya sepasang pasangan non-muhrim yang terbukti berzina berinisial ZR dan ZD, sehingga dicambuk masing 100 kali. 

Kemudian FZ enam kali. 

Sedangkan 19 terpidana lainnya masing-masing sebelas kali, yakni berinisial AW, MW, MT, SR, MZ, MT, SM, HD, IW, SH, SF, SP, ZM, AM, SY, HY, dan SA. 

Masing-masing terpidana maisir itu dikurangi satu kali cambukan, karena mereka telah menerima hukuman kurungan penjara.

"Yang menjalani hukuman cambuk ini terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujarnya. (*)

Baca juga: Sembilan Pelaku Judi Online di Aceh Barat Dieksekusi Cambuk 

Baca juga: Hiu Paus Berukuran 10 Meter Seberat 2 Ton Terdampar di Pesisir Pantai Susoh Abdya

Baca juga: Kejari Sabang Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved