Sabtu, 18 April 2026

Berita Sabang

Kejari Sabang Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana pelanggar syariat Islam di kota tersebut.

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Sabang, Jumat (4/10/2024) 

Hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggar hukum di Aceh.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana pelanggar syariat Islam di kota tersebut.

Eksekusi cambuk yang berlangsung di halamanKantor Kejari setempat pada Jumat (4/10/2024) itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Turut hadir saat pelaksanaan uqubat cambuk ini unsur Forkopimda Kota Sabang serta sejumlahperwakilan instansi terkait.

Hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggar hukum di Aceh.

Empat terpidana yang dieksekusi cambuk ini sudah divonis bersalah melanggar syariat Islam oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo SH MH, turut menyaksikan jalannya hukuman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam tersebut.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak hanya merupakan bagian dari penegakan hukum.

Baca juga: Resnarkoba Polres Sabang Kembali Tangkap Residivis Terduga Pelaku Narkotika, Ini BB Yang Disita

Namun juga menjadi peringatanbagi masyarakat agar taat terhadap syariat Islam dan menjauhi pelanggaran hukum,” ujar Milono dalam sambutannya sebelum eksekusi dimulai.

Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk kali ini dijatuhi sanksi atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka adalah Rahmad Dalimunthe SE, Diki Amanda StrT, Syahrial Tarmulo, dan Ilmi Harisma.

Tiga nama pertama masing- masing divonis 12 kali cambuk, tapi setelah pengurangan masa penahanan menjadi 11 kali cambuk.

Sedangkan satu nama terakhir dijatuhi hukuman cambuk delapan kali dan setelah pengurangan masa penahanan, menjalani tujuh kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Sabang menegakkan syariat Islam sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved